Hari Ibu dirayakan secara nasional pada tanggal 22
Desember setiap tahunnya. Ibu memiliki peran sangat penting dalam sebuah
keluarga, terutama untuk anak-anaknya sebagai pendidik pertama yang mengajarkan
berbagai macam hal penting dalam kehidupan. Oleh karena itu perayaan ini dijadikan
sebagai momen untuk mengapresiasi segala jasa Ibu kepada keluarga,
mengekspesikan rasa hormat, kecintaan, dan kebaikan kepada seorang ibu,
sekaligus merenungkan sikap yang telah kita lakukan terhadap Ibu.
Tentunya, perayaan ini tidak lepas dari peran para pahlawan perempuan dalam memperjuangkan kemerdekaan. Hari Ibu ini diawali oleh para pahlawan perempuan pada masa perjuangan kemerdekaan. Kongres Perempuan Indonesia III yang diselenggarakan di Bandung pada tanggal 22-27 Juli 1938 dianggap menjadi awal mula terjadinya perayaan ini. Pertemuan yang dihadiri 30 organisasi perempuan dari 12 kota di Indonesia ini memiliki tujuan untuk meningkatkan hak perempuan dalam bidang pendidikan, pernikahan, dan banyak persoalan lainnya. Gerakan perempuan tersebut akhirnya mendapat dukungan penuh dari Presiden Ir. Soekarno dan ditetapkannya tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu Nasional. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 316 Tahun 1956.
Penetapan Hari Ibu juga bertepatan dengan ulang tahun Kongres Perempuan Indonesia yang ke-25, lohh
Namun, seperti yang kita lihat di banyak berita,
sekarang Indonesia dapat dikatakan sedang mengalami darurat kekerasan seksual. Banyak
sekali tersebar di berbagai media sosial tentang pemberitaan kekerasan seksual.
Pelaku juga tak jarang merupakan orang terdekat dari korban yang bisa jadi
sangat dipercaya oleh korban. Saat ini, kasus kekerasan seksual terhadap
perempuan bisa terjadi kapanpun dan dimanapun, bisa dikatakan sudah sangat
minim tempat bagi perempuan untuk merasa aman, bahkan dalam lingkungan
pendidikan ataupun lingkungan tempat tinggal.
Jika dimaknai lebih dalam, hari Ibu bisa dijadikan
sebagai langkah awal untuk mengurangi kasus kekerasan seksual di Indonesia.
Kekerasan seksual merupakan penyerangan terhadap seksualitas seseorang dan
termasuk dalam salah satu jenis kekerasan yang berbasis gender. Disebut
kekerasan seksual karena kejadian tersebut ditandai dengan menimbulkan perasaan
tidak nyaman pada korban, dan tak jarang juga disertai dengan adanya pemaksaan
maupun ancaman. Tentu untuk mencegah kekerasan seksual bisa diawali dengan
memahami kesetaraan gender.
Kesetaraan gender berarti menyamakan hak, tanggung
jawab, maupun kesempatan yang sama antara laki-laki dan perempuan. Kesetaraan
gender sangat penting untuk dipahami oleh seluruh masyarakat Indonesia. Tujuan
dari adanya kesetaraan gender adalah agar laki-laki maupun perempuan memperoleh
perlakuan yang setara dalam masyarakat dan tidak ada diskriminasi. Walaupun
sekarang sudah banyak perempuan Indonesia menempati beberapa peran penting di
masyarakat, seperti peran dalam bidang politik, hingga dalam bidang ekonomi,
tapi masih banyak sekali orang yang menganggap bahwa perempuan lebih lemah
daripada laki-laki. Pandangan seperti itu pada akhirnya akan menyebabkan banyak
laki-laki merasa lebih berkuasa dan bersikap semena-mena terhadap perempuan.
Tingginya kasus kekerasan seksual pada perempuan dapat
disebut bukti nyata bahwa kesetaraan gender di Indonesia masih rendah. Kekerasan
seksual ternyata banyak sekali macamnya, mulai dari pemerkosaan, intimidasi
seksual, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, perdagangan perempuan untuk
tujuan seksual, prostitusi paksa, perbudakan seksual, pemaksaan perkawinan,
pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, pemaksaan kontrasepsi, penyiksaan
seksual, penghukuman tidak manusiawi bernuansa seksual, praktik tradisi yang
membahayakan perempuan dan yang terakhir control seksual.
Terjadi lonjakan laporan kasus kekerasan seksual pada
tahun 2021. Menurut data dari Komnas Perempuan, telah terjadi sebanyak 4.500
kasus pelecehan seksual sejak Januari hingga Oktober pada tahun 2021. Angka ini
meningkat sebanyak dua kali lipat dari jumlah kasus yang dilaporkan ke Komnas
Peremuan pada tahun 2020. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menyampaikan, kasus kekerasan seksual yang
terjadi bisa saja merupakan fenomena gunung es dan jumlah kasus yang tidak
dilaporkan mungkin saja berlipat ganda melebihi kasus yang telah dilaporkan
kepada lembaga-lembaga pemerintah.
Kesadaran akan pentingnya kesetaraan gender bisa disosialisasikan melalui banyak cara, mulai dari lembaga-lembaga pemerintah, gerakan sosial perempuan, pembelajaran di sekolah maupun kampus, dan masih banyak cara lainnya. Memperbanyak sosialisasi akan pentingnya memahami keseteraan gender merupakan cara yang cukup ampuh untuk mencegah kekerasan dan pelecehan seksual. Sangat penting bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk memahami kesetaraan gender supaya bisa mencegah terjadinya kekerasan seksual.
Oh iya, menurut informasi dari laman resmi Kementrian Pemberdaya Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa) jika terjadi sebuah kasus kekerasan seksual bisa melapor ke call center SAPA129 atau ke nomor 0821112912. Bisa juga menghubungi Komnas Perempuan dengan nomor 021 390396. Jadi, sekarang tidak perlu bingung lagi jika akan melaporkan kasus kekerasan seksual.
Memang ngeri banget baca berita tentang kekerasan seksual, pentingnya edukasi keseteraan gender memang perlu terus digaungkan ke semua lapisan masyarakat
ReplyDeleteMendukung banget segala upaya mengurangi dan mencegah kekerasa seksual pada perempuan. Tapi belum paham kaitannya dengan kesetaraan gender, karena sepertinya kekerasan seksual merebak karena banyak faktor seperti kurangnya penanaman nilai-nilai luhur dalam kehidupan bermasyarakat
ReplyDeleteTerharu banget baca tulisan ini. Sedih dan marah tanpa bisa berbuat apa2 pd para penjahat seksual.
ReplyDeleteKekerasan seksual akhir-akhir ini benar-benar bikin sedih sekaligus marah yaa. Tapi sadar untuk membenahi perilaku ini akan susah banget, butuh kesyadaran semua lapisan masyarakat.
ReplyDeleteBeberapa waktu lalu aku juga bikin tulisan tentang hal ini, emang kekerasan seksual banyak terjadi karena perempuan masih dianggap sebagai makhluk kelas dua. Jadilah korban pun seringkali malah dipersalahkan, dan pelaku bisa bebas ke sana ke mari.
ReplyDeleteSemoga hari ibu 2021 jadi tonggak di mana kekerasan seksual tidak terjadi lagi di hari-hari mendatang.
MasyaAllah tulisannya mengingatkanku soal kasus anak mojokerto kemarin. Betapa perempuan ini makhluk yang lemah sekaligus indah. Hari Ibu beberapa waktu lalu banyak juga yg membicarakan soal kekerasan seksual ini, moga2 masyarakat semakin aware
ReplyDeleteMasa kecilku dibumbui dengan bapak yang suka banting barang dan marah aku kabur bawa adik keluar rumah
ReplyDeletesedih. Terimakasih ya mba sudah memberikan semangat dan inspirasi.